HEADLINES
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2017

Kementerian Keuangan secara resmi mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan  PMK 187/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.

Khusus mekanisme penyaluran (pencairan) dana BOS, Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Tunjangan Daerah Khusus (Dasus), dan Dana Tambahan Penghasilan tidak mengalami perubahan. Terkait Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017,  ada beberapa hal yang menurut saya perlu dipahami bersama. Pemahaman ini perlu untuk menghilangkan prasangka buruk terhadap daerah terkait mekanismeJadwal Penyaluran / Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi GuruSesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017.


Berikut ini Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Sesuai pasal 90 ayat (1)PMK Nomor 50/PMK.07/2017.Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru  triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV paling cepat pada bulan November

*) Ingat bunyi pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 adalah paling cepat bukan paling lambat.


Pada pasal 90 ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dinyatakan bahwaDaerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Gurµ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD di RKUD. 

Berturut-turut berikut ini penjelasan Pada pasal 90 ayat (4-16) PMK Nomor 50/PMK.07/2017
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.


(5) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran 1 berjalan.

(6) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran berikutnya.

(7) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (4) , penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan berikutnya tidak dapat dilaksanakan.

(8) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

(9) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/ Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.

(10) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, I TP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ; dan
b. tidak ada rekomendasi dari Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud pada ayat (9)
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan

(11) Dalam hal pemerintah daerah tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.

(12) Penundaan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan setelah melakukan evaluasi atas laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

(13) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV, masing-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran sampai dengan 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah tetap melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang diterima di RKUD.

(14) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berjalan masing-masing  akan di perhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berjalan; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berikutnya.

(15) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

(16) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana I dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.

Link Download PMK NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA ( Klik Disini )

Rilis Dapodik Versi 2017b

Adapun tugas kita sebagai operator Data Pokok Pendidikan tingkat Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) adalah melakukan pengisian dan pengecekan serta melakukan perubahan data apabila ditemukan ketidaksesuaian antara realita yang ada di lapangan dengan yang terdapat pada aplikasi dapodik yang telah diisi. Apabila data telah sesuai maka kita lakukan update dengan cara sinkronisasi dapodik sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Ada yang berbeda dalam pembaruan Aplikasi Dapodik 2017b ada fitur untuk menginput Nilai Ujian Sekolah / USBN dan Rapor. Hal ini mengacu kepada Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa setiap sekolah harus mengirimkan data nilai rapor peserta didik untuk semester 1 sampai dengan 5, Nilai Ujian Sekolah (US) dan juga Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sesuai sengan kewenangannya masing-masing kepada Kemdikbud melalui aplikasi dapodik.

Sebagai pengetahuan awal mengenai dua fitur terbaru dalam aplikasi dapodik 2017-B adalah sebagai berikut:
  1. Fitur Rapor : Menu untuk menginput data nilai rapor peserta didik yang diterbitkan pada setiap semester.
  2. Fitur US/USBN : Menu untuk menginput sata nilai US dan USBN peserta didik tingkat akhir yang dilakukan setiap tahun pelajaran tepatnya pada semester genap.

Kedua fitur tersebut menjadi penambahan utama pembaruan aplikasi Dapodikdas 2017-B, selain juga ada perbaikan bugs dan memyempurnakan proses sinkronisasi dapodik. Dalam laman resmi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dijelaskan bahwa untuk melakukan update/pembaruan aplikasi Dapodik menjadi versi 2017b dapat dilakukan dengan menggunakan:

1) UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2017b, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b pada link berikut ini : Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan online
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan cara pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017 atau Versi 2017a
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Oleh karenanya untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melakukan sinkronisasi secara bertahap dan tidak harus menunggu sampai dengan input nilai selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Untuk panduan Aplikasi Dapodik Versi 2017b dapat diunduh dengan meng klik gambar berikut.


Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b


 
Copyright © 2017 VEJWAN. All right reserved.