HEADLINES

E-Tilang, Apa dan Bagaimana?

advertisement

Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas) memperkenalkan aplikasi E-tilang yang akan mempermudah masyarakat untuk membayar denda. Namun demikian, aplikasi ini ternyata bukan diunduh untuk masyarakat.


Ya, aplikasi tersebut tidak disediakan kepada masyarakat untuk kemudian diunduh melalui ponsel pintar. Melainkan, hanya kepada anggota kepolisian. Jadi boleh dikatakan, ini semacam pengganti slip tilang yang biasa dibawa oleh pihak berwajib.

"Jadi aplikasi itu bukan buat masyarakat, tidak ada. Aplikasi hanya untuk anggota (polisi). Masyarakat, cuma dikasih nomor akunnya saja, dengan jumlah yang harus dibayar," kata Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Indrajit kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/12/2016).


Ia memberi contoh, semisal ada pengendara yang melanggar atau menerobos lampu merah. Lalu, oleh petugas jenis pelanggaran akan dimasukan ke dalam applikasi tersebut sehingga muncul nomor akun.

"Misalnya, kamu melanggar lampu merah terus dikasih nomor akun. Nanti setor (denda) berdasarkan nomor akunnya (ke bank). Itu sudah nge-link (terhubung) antara bank, dengan aplikasi anggota itu," ujar dia.


Mengenai rupa pada aplikasi E-Tilang, kata dia, aplikasi tersebut tidak terlalu merujuk kepada bermacam-macam fitur.

E-Tilang, hanya akan menunjukan apa dan berapa kewajiban pelanggar harus menebus barang bukti yang diamankan, semisal STNK atau SIM. Kata dia, akan ada tanda yang diberikan aplikasi selepas pelanggar membayar ke bank.

"Kalau pertama tanda merah dia belum bayar, kalau hijau ya dia sudah bayar. Langsung barang buktinya (STNK/ SIM) diserahkan," kata dia.

Melalui E-Tilang pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM Bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI.

Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan termasuk mengikis pungutan liar di jalanan.

Sistem real time terpadu dengan sistem di kepolisian sehingga korps seragam coklat ini bisa mengecek data pembayaran langsung. Ke depan sistem ini akan terpadu dengan server SIM dan STNK.

Sehingga jika ada pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, mereka tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.

Adapun alur dari E-Tilang yang diklaim mampu mempersingkat proses tilang, menghemat kertas hingga memangkas praktek percaloan, suap juga pungli dapat dilihat dari grafis berikut:



Sumber: CNN Indonesia

advertisement

Posting Komentar

 
Copyright © 2017 VEJWAN. All right reserved.