advertisement
Kartu Peserta UNBK Paket C Menteri Susi
Menteri Susi sudah mendaftarkan untuk mengikuti UNBK Paket C sejak tahun 2016 yang lalu dan telah mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional serta kartu peserta UNBK Paket C dengan sekolah asal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Pandu Mandiri, Ciamis, Jawa Barat.
Namun, dikarenakan satu dan lain hal, salah satu Menteri terbaik Presiden Joko Widodo ini batal mengikuti UNBK 2017 yang digelar tanggal 15, 16, 22, dan 23 April 2017 dan hanya berbekal ijasah SMP yang beliau miliki saat ini.
"Di samping itu Bu Susi juga sudah mendapatkan Sertifikat Kompetensi Level 9, maka Ibu (Susi, red) tidak jadi ikut ujian", kata Lilly Aprilya Pregiwati, juru bicara Kementrian Kelautan dan Perikanan senin (17/04/2017) kemarin.
Lilly menanggapi banyaknya pertanyaan atas beredarnya foto Kartu Peserta UNBK Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017 atas nama Susi Pudjiastuti.
" Tapi keburu sudah masuk dan terdaftar sebagai peserta di sistem PKBM tersebut", ujar Lilly.
Menteri Susi Pudjiastuti menerima Sertifikat Kompetensi Profesi Bidang Kelautan dan Perikanan dengan predikat level 9 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 22 November 2016 lalu.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti Menerima Sertifikat Kompetensi Level 9 dari BNSP
Kepala BNSP Sumarna F. Abdurahman yang menyerahkan langsung Sertifikat Kompetensi Level 9 tersebut memastikan bahwa prosedur serta uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP sudah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus jabatan Ahli Utama Pembangunan Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Rifky Effendi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, menjelaskan bahwa untuk meraih sertifikat tersebut orang yang diuji harus memiliki 16 unit kompetensi yang ditetapkan BNSP.
Menurut Rifky, level ini merupakan jenjang tertinggi pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) setara gelar doktoral (berijasah Strata 3) pada bidang akademik.
"Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia", ungkapnya seperti dikutip pada situs resmi BNSP.
advertisement
Posting Komentar